Tiga Raperda Disahkan
Rabu, 1 Juli 2009, DPRD Kota Metro telah menetapkan tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda (peraturan Daerah),yaitu Perda tentang Biaya Pemungutan dan Penerimaan dari pajak daerah.tiga perda tersebut diantaranya adalah perda pajak bumi dan bangunan (PBB), perda tentang pajak parkir,dan perda tentang Retribusi Izin Usaha jasa kontruksi. Sedangkan 1 Raperda ditunda Pengesahannya yaitu Raperda tentang Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Metro tahun 2005-2025.



Metro Files


